1.Menganut akad simpanan mudharabah muqayyadah;
2.Peruntukan dana untuk biaya wisata/piknik;
3.Setoran awal, minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
4.Simpanan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan nisbah;
5.Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan