Simpanan Rihlah adalah simpanan berdasarkan prinsip Mudharabah Muqayyadah dengan waktu tertentu. Simpanan Anda diperlakukan sebagai investasi yang akan dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat baik perorangan maupun lembaga dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah.
Tuntutan jaman, membuat kebutuhan hidup sebagian orang tidak cukup pada kebutuhan primer dan sekunder. Simpanan Rihlah adalah sarana yang membantu perencanaan perjalanan refreshing Anda. Dengan alokasi dana sesuai peruntukannya, diharapkan akan mempermudah dalam mewujudkannya.
Keunggulan :
1. Disediakan paket Rihlah bersama anggota BMT Beringharjo.
2. Bagi hasil bulanan, dengan nisbah 25 %.
3. Dana Simpanan Rihlah Anda bermanfaat dan barokah karena selama mengendap, dana diproduktifkan untuk pemberdayaan.
Syarat dan Ketentuan :
1. Anggota BMT Beringharjo.
2. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan
rekening.
3. Menyerahkan fotokopi kartu identitas diri: KTP/SIM.
4. Setoran awal dan selanjutnya minimal Rp10.000,00
5. Bebas Administrasi.
6. Peruntukan dana untuk biaya wisata/piknik;
7. Setoran awal, minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
8. Simpanan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan nisbah;
9. Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan