Bring Baiti Mawaddah adalah pembiayaan untuk keperluan hunian baik pembelian rumah atau tanah maupun pembangunan rumah, Menggunakan akad murobahah (jual beli) ataupun akad ijaroh (sewa manfaat/ jasa).
Benefit :
- Sesuai prinsip syari’ah
- Harga fix sampai jatuh tempo pembiayaan
- Reward jika pelunasan dipercepat
- Sistem pembayaran angsuran fleksibel (bulanan atau jatuh tempo)
- Syarat Mudah
- Biaya Administrasi Ringan
- Angsuran terjangkau
Syarat & Ketentuan :
- Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
- Uang Muka minimal 20% atau tanpa uang muka dengan tambahan agunan
- Jangka waktu maksimal 7 tahun (84 bulan)
- Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
- Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan
“Perumpamaan rumah yang di dalamnya dipakai untuk berdzikir kepada Allah dengan yang tidak, seperti orang yang hidup dengan orang yang mati”
(HR. Muslim)