Bring Baiti Mawaddah adalah pembiayaan untuk keperluan hunian baik pembelian rumah atau tanah maupun pembangunan rumah, Menggunakan akad murobahah (jual beli) ataupun akad ijaroh (sewa manfaat/ jasa).

Benefit :

  1. Sesuai prinsip syari’ah
  2. Harga fix sampai jatuh tempo pembiayaan
  3. Reward jika pelunasan dipercepat
  4. Sistem pembayaran angsuran fleksibel (bulanan atau jatuh tempo)
  5. Syarat Mudah
  6. Biaya Administrasi Ringan
  7. Angsuran terjangkau

Syarat & Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
  2. Uang Muka minimal 20% atau tanpa uang muka dengan tambahan agunan
  3. Jangka waktu maksimal 7 tahun (84 bulan)
  4. Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
  5. Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan

 

“Perumpamaan rumah yang di dalamnya dipakai untuk berdzikir kepada Allah dengan yang tidak, seperti orang yang hidup dengan orang yang mati”

(HR. Muslim)