Simpanan BeringPrize adalah simpanan berdasarkan prinsip Mudharabah Muqayyadah, dengan banyak manfaat: bagi hasil, hadiah dan kemanfaatan dana bagi masyarakat mikro menengah karena simpanan Anda diperlakukan sebagai investasi yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat baik perorangan maupun lembaga dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah.
Keunggulan :
1. Merupakan simpanan dengan manfaat yang diberikan diawal
2. Manfaat diberikan dalam bentuk barang dengan biaya talangan oleh BMT
3. Biaya talangan akan diangsur oleh anggota, yang diambil dari bagi hasil simpanan setiap bulan
Syarat dan Ketentuan :
1. Anggota BMT Beringharjo
2. Mengisi formulir anggota BMT Beringharjo
3. Simpanan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan nisbah Anggota : BMT = 38 : 62
4. Ketentuan nisbah produk bisa berubah dengan pengumuman, tanpa merubah nisbah simpanan sesuai dengan jangka waktu yang sudah berjalan;
5. Dana segar, bukan dari perpanjangan, overbooking simpanan atau pembiayaan;
6. Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan