Bring Oto Syariah adalah pembiayaan pembelian kendaraan menggunakan akad jual beli (murobahah) dimana BMT Beringharjo membeli kendaraan yang diperlukan anggota kemudian menjualnya kepada anggota tersebut sebesar harga perolehan ditambah dengan laba keuntungan yang disepakati bersama.

Benefit :

  1. Sesuai prinsip syari’ah
  2. Harga fix sampai jatuh tempo pembiayaan
  3. Kendaraan baru/ second, merek apapun dan tahun berapapun
  4. Cashback kendaraan kembali ke anggota
  5. Saat pembiayaan lunas, BPKB langsung keluar
  6. Sistem pembayaran angsuran fleksibel (bulanan atau jatuh tempo)
  7. Dicover asuransi syariah *
  8. Syarat Mudah, Proses Cepat & Angsuran Terjangkau

Syarat & Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
  2. Kendaraan yang dibiayai halal (bukan kendaraan curian/ sengketa)
  3. Uang Muka minimal 20% (baru) atau 30% (second)
  4. Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
  5. Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan

 

“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”

(QS. Al Baqarah [2] : 275)