1.Menganut akad simpanan mudharabah muqayyadah;
2.Peruntukan dana untuk biaya ber-qurban;
3.Setoran awal minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.Nisbah BMT:Anggota = 75:25;
5.Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan.
6.Penyaluran hewan qurban oleh Anggota atau melalui BMT Beringharjo
7.Pengadaan hewan qurban oleh Anggota atau melalui program pemberdayaan Baitul Maal