Simpanan Qurban adalah simpanan berdasarkan prinsip Mudharabah Muqayyadah dengan waktu tertentu.
Simpanan Anda diperlakukan sebagai investasi yang akan dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat baik perorangan maupun lembaga dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah.
Keunggulan :
1. Sesuai prinsip Syariah.
2. Tidak dipungut biaya administrasi bulanan.
3. Penyaluran hewan Qurban dapat ditentukan Anggota atau melalui BMT Beringharjo.
Syarat dan Ketentuan :
1. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
2. FC Kartu identitas Asli (KTP/SIM).
3. Peruntukan dana untuk biaya ber-qurban;
4. Setoran awal minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Nisbah BMT : Anggota = 75 : 25
6. Anggota (shahibul maal) tidak diperbolehkan menarik dana diluar kesepakatan.
7. Penyaluran hewan qurban oleh Anggota atau melalui BMT Beringharjo
8. Pengadaan hewan qurban oleh Anggota atau melalui program pemberdayaan Baitul Maal
9. Penyetoran simpanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sedangkan penarikan dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha.