Bring Multiguna Syariah adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan finansial selama kebutuhan yang dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang positif serta tidak diharamkan syariah, menggunakan akad al ba’i wal istijar yakni jual beli suatu aset yang kemudian Pembeli (BMT) menyewakan aset tersebut kepada penjual (Anggota), yang pada akhir masa sewa, anggota memiliki hak opsi menerima hibah dari BMT.
Benefit :
Syarat & Ketentuan :
“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di bagian yang dialiri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
(HR. Ahmad, dari Sa`d Ibn Abi Waqqash)