Bring Multiguna Syariah adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan finansial selama kebutuhan yang dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang positif serta tidak diharamkan syariah, menggunakan akad al ba’i wal istijar yakni jual beli suatu aset yang kemudian Pembeli (BMT) menyewakan aset tersebut kepada penjual (Anggota), yang pada akhir masa sewa, anggota memiliki hak opsi menerima hibah dari BMT.

Benefit :

  1. Sesuai prinsip syari’ah
  2. Dapat memenuhi beberapa kebutuhan finansial sekaligus
  3. Harga fix sampai jatuh tempo pembiayaan
  4. Reward jika pelunasan dipercepat
  5. Sistem pembayaran angsuran fleksibel (bulanan atau jatuh tempo)
  6. Syarat Mudah
  7. Angsuran terjangkau dengan autodebet simpanan

Syarat & Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
  2. Terdapat barang/ aset yang dapat diperjual belikan dan disewakan manfaatnya
  3. Barang atau aset yang diperjual belikan adalah milik sendiri atau milik keluarga ring pertama (orang tua/ anak kandung)
  4. Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)
  5. Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
  6. Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan

 

“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di bagian yang dialiri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

(HR. Ahmad, dari Sa`d Ibn Abi Waqqash)