Bring Murabahah Perlengkapan Rumah adalah pembiayaan pembelian perlengkapan rumah tangga, alat elektronik dan sejenisnya dengan akad murobahah, yang dibayar dengan setoran simpanan harian.

Benefit :

  1. Sesuai prinsip syari’ah
  2. Harga fix tanpa pengaruh suku bunga sampai jatuh tempo pembiayaan
  3. Layanan jemput bola*, ndak perlu repot antri di kantor dan nyicil harian
  4. Dicover asuransi syariah **
  5. Syarat Mudah
  6. Proses Cepat
  7. Angsuran Terjangkau

Syarat & Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
  2. Khusus anggota di pasar atau yang dimaintenance harian oleh marketing
  3. Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
  4. Uang muka minimal 20% dari harga pokok barang
  5. Plafon maksimal Rp. 3.000.000
  6. Jangka waktu pembiayaan maksimal 100 hari/ 5 bulan
  7. Barang yang dibeli diberlakukan sebagai jaminan
  8. Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan

 

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu…”.

(QS. An Nisaa [4] : 29)