Bring Syirkah Usaha adalah pembiayaan produktif untuk menunjang usaha baik tambah modal, sewa alat usaha atau investasi produktif. Menggunakan akad musyarokah yaitu akad kerjasama antara dua pihak (BMT dan anggota) untuk suatu usaha halal dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Benefit :

  1. Sesuai prinsip syari’ah
  2. Layanan jemput bola*
  3. Dicover asuransi syariah **
  4. Sistem pembayaran angsuran fleksibel (bulanan, musiman atau jatuh tempo)
  5. Jangka waktu angsuran hingga 60 bulan
  6. Syarat Mudah
  7. Proses Cepat
  8. Fasilitas pendampingan dan pembinaan anggota***

Syarat & Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai anggota BMT Beringharjo
  2. Usaha yang dibiayai halal
  3. Usaha sudah berjalan minimal 3 bulan
  4. Domisili sesuai dengan kantor BMT Beringharjo berada
  5. Memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembiayaan

 

Allah SWT berfirman :

“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”

(HR. Abu Daud, dari Abu Hurairah)