Di era digital, pinjaman online menjadi salah satu layanan keuangan yang paling mudah diakses. Hanya dengan ponsel dan beberapa dokumen, dana dapat cair dalam waktu singkat. Kemudahan ini membuat banyak orang, termasuk Gen Z, menganggap pinjaman online sebagai solusi praktis ketika membutuhkan uang. Padahal, keputusan yang diambil secara tergesa-gesa dapat menimbulkan masalah keuangan yang jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Permasalahan muncul ketika pinjaman online digunakan untuk memenuhi gaya hidup atau kebutuhan konsumtif. Cicilan, bunga, dan denda dapat menumpuk sehingga mendorong seseorang untuk terus berutang demi menutup utang sebelumnya. Dari perspektif Islam, hal ini menjadi semakin serius karena hingga saat ini belum terdapat layanan pinjaman online konsumtif yang benar-benar menerapkan skema syariah. Umumnya, terdapat tambahan pembayaran atas pinjaman uang yang termasuk praktik riba. Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Bahkan, Allah juga memperingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba … Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (QS. Al-Baqarah: 278–279).

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat tegas tentang riba. Dalam sebuah hadits, beliau melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya, seraya bersabda bahwa mereka semua sama dalam dosanya (HR. Muslim). Selain itu, utang juga bukan perkara ringan. Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi” (HR. At-Tirmidzi). Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak mudah mengambil utang tanpa kebutuhan yang benar-benar mendesak, apalagi jika mengandung unsur yang dilarang syariat.
Langkah antisipasi dapat dimulai dari kebiasaan mengelola keuangan dengan baik. Membuat anggaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta menyiapkan dana darurat akan membantu mengurangi ketergantungan pada utang. Jika membutuhkan dana, utamakan alternatif yang halal dan sesuai syariah, seperti menabung, memanfaatkan pembiayaan syariah yang menggunakan akad sesuai ketentuan syariat, atau meminta bantuan keluarga bila memungkinkan. Literasi keuangan dan literasi syariah juga perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran dana instan.

Pada akhirnya, kemudahan teknologi harus dimanfaatkan secara bijak. Islam tidak melarang seseorang memanfaatkan perkembangan teknologi, tetapi mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan secara halal, adil, dan bertanggung jawab. Dengan hidup sesuai kemampuan, menjauhi riba, serta membiasakan perencanaan keuangan yang baik, Gen Z dapat membangun masa depan yang lebih sehat secara finansial sekaligus meraih keberkahan dalam setiap ikhtiar.



