BENARKAH PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT BAITUL MAAL BMT BERINGHARJO ILEGAL?

YOGYAKARTA – Baitul Maal wat Tamwil merupakan Koperasi yang salah satu kegiatannya bergerak di bidang pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf serta dana-dana legal lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya

Simbah Harjo: Petani Sejahtera, Penerima Manfaat Berdaya

Simbah Harjo adalah program pemberdayaan ekonomi produktif yang dimiliki oleh BMT Beringharjo melalui divisi baitulmaal, sebagai wujud nyata dalam menyalurkan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai target 8 ashnaf penerima zakat. Untuk kriteria penerima manfaat(PM) sendiri yaitu beragama islam, sudah punya lokasi usaha, punya kemauan dan bersedia mengikuti

TEORI BUNGA

Oleh: Rury Febrianto, S.E, M. Direktur PBMT Ventura     يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.   Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa