BENARKAH PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT BAITUL MAAL BMT BERINGHARJO ILEGAL?

YOGYAKARTA – Baitul Maal wat Tamwil merupakan Koperasi yang salah satu kegiatannya bergerak di bidang pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf serta dana-dana legal lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya