Berjuang Tak Boleh Berhenti

Dua puluh enam tahun lalu, cerita 3 srikandi sudah dimulai, dengan kendaraan bernama BMT Beringharjo. Betapa mendidihnya semangat mereka saat itu, bayangkan saja, 3 wanita yang baru saja lulus sarjana, tanpa background ekonomi, apalagi ekonomi Syariah,tanpa modal yang kuat, melainkan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, itu pun dana dari lembaga zakat dompet dhuafa. Itulah zero to hero, puluhan ribu sudah penerima manfaat dan tak terhitung berapa pemetik manfaatnya, jumlah ini in syaa allooh akan selalu bertambah.

Sejarah sudah mencatatnya, tetapi mengukir sejarah harus tetap terjadi. Jika diawal berdirinya, BMT Beringharjo membumikan ekonomi Syariah khususnya transaksi keuangan Syariah di level pasar tradisional, Pasar Beringharjo, berangkat dengan dukungan dari Dompet Dhuafa Republika, alhamdulillah, kini 51 pasar tradisional dalam sasaran misi BMT Beringharjo melalui 17 cabangnya, dalam 5 provinsi di pulau jawa, di 16 kabupaten/kota. Tidak hanya pasar yang menjadi sasaran, masyarakat umum dalam wilayahkerja cabang pun menjadi target pasar.

Menebarkan ekonomi syariah tentu tidak sebatas dimana cabang BMT Beringharjo berada, sebagaimana yang dilakukan Ketua Pengurus BMT Beringharjo belum lama ini, bersama MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Sumatera Barat, Ketua pengurus BMT Beringharjo yang juga Ketua Umum MES DIY, Dra. Mursida Rambe, menggelar seminar nasional dengan tema Keuangan Sosial dan Mikro Syariah untuk Pembangunan yang Berkelanjutan, di kota Padang dan Pemberdayaan Dana Ziswaf dalam Mengembangkan UMKM di Sumatera Barat, di Kota Payakumbuh, 15 – 16 Februari 2021.

Kita ketahui, UMKM terbukti mampu bertahan dalam kondisi krisis, bahkan mendominasi PDB Indonesia (kominfo.go.id, 5 october 2020). BMT Beringharjo dengan komitmennya pada pemberdayaan sosial, mikro dan UMKM, diharapkan menjadi inspirasi bagi semua pihak, berangkat dari dana wakaf yang dihimpun oleh dompet dhuafa, dengan prinsip syariah dan semangat pemberdayaan ekonomi produktif 8 ashnaf penerima zakat, BMT Beringgharjo mampu mengentaskan penerima manfaat melalui skema pemberdayaan dan pendampingan.

Melalui BMT Beringharjo, terbentuk siklus pemberdayaan dari muzakki (pembayar zakat) sampai mustahik (penerima manfaat), tidak hanya menyalurkan dana zakat, BMT Beringharjo melalui divisi maalnya juga menghimpun infaq, shadaqoh dan wakaf, dimana dana tersebut akan dikelola dalam program-program pemberdayaan. Begitupun dengan asset yang salah satunya dari produk simpanan anggota, BMT Beringharjo mengeluarkan zakat atas asset tersebut dan disalurkan ke 8 ashnaf penerima zakat. Dengan demikian langsung maupun tidak langsung, anggota BMT Beringharjo sudah berandil dalam melakukuan pemberdayaan.

    

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *