BRING NEWS

Berita Seputar BMT Beringharjo
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang nilainya mencapai Rp1 juta per hari. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan pungli bukan sekadar urusan tarif parkir yang mahal, melainkan juga menyangkut keadilan, hak orang lain, dan etika dalam mencari rezeki. Terlepas dari proses klarifikasi dan penanganan yang dilakukan pihak berwenang, ada pelajaran penting yang bisa kita renungkan bersama, yaitu apakah setiap uang yang berhasil kita dapatkan sudah tentu halal dan membawa keberkahan?

Dalam Islam, mencari nafkah adalah bagian dari ikhtiar yang mulia. Namun, Islam tidak hanya memperhatikan berapa banyak harta yang kita peroleh, tetapi juga bagaimana cara mendapatkannya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

yang artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” Ayat ini menegaskan bahwa mengambil harta orang lain tanpa dasar yang benar merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, pungli, yakni pungutan yang tidak memiliki dasar atau kewenangan yang sah, apalagi disertai tekanan dan penyalahgunaan kekuasaan, bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Tentu tidak semua pembayaran yang mahal otomatis disebut pungli. Yang perlu diperhatikan adalah keabsahan dasar pungutan, kesepakatan yang adil, dan ada tidaknya unsur pemaksaan.

Prinsip tersebut diperkuat oleh firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 :

لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

yang artinya, “janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” Artinya, kerelaan dalam transaksi bukan sekadar formalitas. Persetujuan yang lahir karena takut, terpaksa, atau khawatir usahanya diganggu tentu berbeda dengan kesepakatan yang dibuat secara bebas dan adil. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini berlaku bagi siapa pun: juru parkir, pedagang, pengelola tempat usaha, petugas pelayanan, hingga pejabat yang memiliki kewenangan. Jabatan, kesempatan, atau penguasaan atas suatu lokasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari orang lain.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas tentang kehormatan harta sesama manusia. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang muslim haram dilanggar oleh muslim lainnya (HR. Muslim no. 2564). Pesan ini mengajarkan bahwa harta bukan sesuatu yang boleh diambil sesuka hati, sekalipun jumlahnya dianggap kecil atau praktiknya sudah dianggap biasa oleh lingkungan sekitar. Jika seseorang menggunakan ancaman, intimidasi, atau kedudukannya untuk memaksa orang lain menyerahkan uang tanpa hak, persoalannya bukan lagi sekadar nominal, melainkan pelanggaran terhadap hak dan martabat sesama manusia.

Islam juga mengingatkan kita agar tidak meremehkan dampak perbuatan yang merugikan orang lain. Dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 1–3, Allah mengecam orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Mereka menuntut haknya secara penuh, tetapi mengurangi hak orang lain. Meski konteks ayat tersebut berkaitan dengan kecurangan dalam takaran dan timbangan, nilai moralnya relevan untuk kehidupan sosial yang lebih luas, yaitu jangan menuntut hak sendiri sambil mengabaikan hak orang lain. Pungli dapat membebani pedagang kecil, menggerus keuntungan usaha, menaikkan biaya layanan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini juga bisa menumbuhkan anggapan keliru bahwa sesuatu yang salah menjadi wajar hanya karena sering terjadi.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan?

  1. Jangan membenarkan pungutan yang tidak sah hanya karena dianggap sebagai kebiasaan atau demi mempermudah urusan.
  2. Bagi siapa pun yang mengelola parkir, usaha, maupun pelayanan publik, pastikan setiap pungutan memiliki dasar yang jelas, transparan, dan tidak disertai pemaksaan.
  3. Masyarakat dapat menyimpan bukti pembayaran, meminta penjelasan secara baik-baik, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi apabila diperlukan.

Di sisi lain, kita perlu menghindari tuduhan yang belum terverifikasi dan menyerahkan pembuktian kepada pihak berwenang. Menjaga keadilan harus berjalan beriringan dengan menjaga kejujuran.

Pada akhirnya, rezeki yang baik bukan hanya rezeki yang banyak, tetapi juga rezeki yang diperoleh dengan cara yang benar dan membawa manfaat. Bagi kita yang ingin menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman hidup, persoalan pungli mengajak kita untuk kembali memeriksa cara memperoleh dan menggunakan harta. Semangat ini sejalan dengan nilai ekonomi syariah yang menempatkan kejujuran, amanah, keadilan, dan kemaslahatan sebagai fondasi aktivitas ekonomi. Mari membangun budaya mencari nafkah tanpa merugikan sesama, karena keberkahan bukan hanya tentang apa yang masuk ke dalam kantong kita, tetapi juga tentang ketenangan hati dan hak orang lain yang tetap kita jaga. Wallahu a’lam bishawab.

Share

Leave a Reply