Oleh:
Rury Febrianto, S.E, M.
Direktur PBMT Ventura
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
{ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا }
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”
Secara mendunia bahwa bunga mengandung unsur riba telah menjadi kesepakatan global, diantaranya;
- Sidang OKI, menyatakan bahwa praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai syariah
- Mufti mesir, sejak tahun 1900-1998, memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba
- Konsul Kajian Islam Dunia, mei 1965 tidak ragu sedikitpun bahwa praktik pembungaan adalah haram
Di Indonesia, beberapa fatwa juga sudah mendukung;
- Majelis Tarjih Muhammadiyah, 2005, menyatakan bahwa bunga bank haram
- Lajnah Batshul Masa’il Nu, 1982, mengharamkan
Tetapi memang secara nasional, bahkan dunia, aset bank dengan praktek bunga (konvensional) masih terus banyak dan berkembang.
Total aset bank di Indonesia sampai akhir 2018 mencapai 8.000 Trilyun, Sedangkan bank syariah baru mencapai 451 Trilyun, masih kalah dengan aset individu bank BRI, BCA dan Mandiri. Sehingga Bank konvensional memiliki aset 17 kali lipat dari Bank Syariah, atau porsi Bank Syariah hanya sekitar 5,6% saja dari aset Perbankan di Indonesia.
Walaupun memang secara pertumbuhan bank syariah tumbuh mencapai 43% sedangkan bank konvensional hanya diangka 12%.
Yang ingin kita kritisi adalah betapa masif nya sistem bunga yang masih beredar di negara kita ini, yang tentu saja akan berakibat terhadap kebersihan perputaran harta yang ada di negara bahkan di rumah tangga kita masing masing
Mengapa bank konvensional masih eksis?
Hal ini dikarenakan mereka tetap memegang 5 alasan Teori Bunga, yang tentusaja menjadi millah mereka untuk tetap mempertahankan Sistem bunga;
- Teori Abstinence, menahan demi oranglain. Teori ini mengatakan bahwa bunga adalah hak dari para penyimpan uang dibank, karena mereka menahan diri untuk menggunakan uangnya dan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Teori ini jelas melanggar kaidah “Semua kebaikan yang diambil manfaatnya adalah Riba”
- Teori Imbalan Sewa, nasabah itu menyewakan uang kepada bank, sehingga berhak untuk bunga. Secara umum bantahan terhadap teori ini adalah bahwa sewa itu hanya terjadi pada aset tetap dan bergerak, dalam hal ini uang bukanlah kedua kategori aset tersebut, sehingga sangat aneh jika mengenakan uang sewa pada pinjaman uang
- Oppotunity Cost, saat uang disimpan dibank, ada peluang memutar uang yang hilang dari nasabah, sehingga perlu bunga. Kelemahan teori ini adalah bahwa Kesempatan uang yang hilang sebenarnya adalah konsekuensi dari meminjamkan uang kepada orang lain atau menabung dibank, artinya kegiatan tabung pinjam di bank bukanlah menyebabkan tidak terjadinya peluang bisnis, tetapi memang karena tidak ada bisnis sehingga uang menganggur maka ditabung atau dipinjamkan kepada orang lain
- Teori Kemutlakan Produktifitas, bahwa, modal = produktif. Pemahaman bahwa setiap modal harus produktif adalah tidak sepenuhnya benar. karena dalam prakteknya, banyak modal yang berkurang bahkan sampai habis, akibat dari putaran modal dalam bisnis yang tidak tercapai. Sehingga memberikan insentif bungan kepada modal yang diberikan tentu saja tidak relevan dengan kondisi produktif itu sendiri, karena yang namanya produktifitas akan mengalami naik turun, sesuai dengan kondisi supply dan demand dalam bisnis
- Teori Nilai Uang Lebih Rendah, agio today dengan tomorrow. Pada teori ini, bunga menjamin agio antara uang saat ini dan yang akan datang, nah sekarang bagaimana menghitung agio tersebut sehingga bisa selalu sesuai dengan keaadan yang sebenarnya dimasa yang akan datang? Selain itu pertambahan uang yang hanya disebabkan karena perbedaan waktu saja akan menyebabkan munculnya Riba Fadl
- Inflasi, Harga barang naik, sedangkan Harga Belinya turun, bunga sebagai kompensasi. Pertanyaannya adalah apakah benar selalu terjadi inflasi dalam keadaan ekonomi disebuah negara? apakah tidak pernah terjadi Deflasi, atau kondisi ekonomi yang Stabil? Lantas bagaimana dengnan bunga pada kondisi tersebut, apakah akan hilang?
Mari kita lebih berhati hati lagi dalam mencari sumber usaha kita, termasuk juga meletakkan kelebihan harta yang kita miliki, apakah kita bahagia jika ternyata kita termasuk salahsatu orang dalam hadits yang saya sebutkan diatas, Na’udzubillah min dzalik, Semoga Allah menjaga dan membersihkan harta kita