Ada Apa Dengan Ekonomi Syariah?

Oleh: Tri Djayanto, SE., Manager BMT Beringharjo Cabang Caruban

Sejenak kita buka Al Quran, Surat Al Muthaffifin: 1-3, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi“. Ayat itu mengingatkan kita semua pada pada salah satu filosofi dasar ajaran agama islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan “rela sama rela”( an taraddin minkum) dan tidak boleh ada pihak yang mendzalimi dan di dzalimi. Prinsip dasar ini mempunyai impilasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis,termasuk di perbankan syariah.

Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan ekonomi islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Bank Syariah sebagai motor utama lembaga keuangan telah menjadi lokomotif bagi berkembangnya praktek ekonomi islam secara mendalam.

Di Indonesia, Bank Syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengannegara-negara Muslim lainnya, namun perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Pada tahun 2000, Bank-bank di Indonesia mulai membuka unit usaha syariah, baik itu Bank Konvensional maupun BPRS. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting, diproyeksikan bahwa total aset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2.850% selama 8 tahun atau rata2 tumbuh 356% pertahunnya.

Perkembangan ekonomi syariah pun, tidak hanya mutlak di jalankan oleh lembaga perbankan. Bila kita tengok 25 tahun silam ternyata sudah gerakan dari masyarakat yang memulai usaha-usaha ekonomi syariah di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Di sebuah serambi Masjid dekat Pasar Beringharjo itulah awal terjadinya suatu Halaqoh Ekonomi Syariah yang melayani kebutuhan akan modal pada simbok-simbok pedagang Pasar Beringharjo sekaligus sebagai usaha untuk menekan ketergantungan pedagang pada rentenir. Kedekatan dan keakraban antara jamaah Halaqoh Ekonomi Syariah dengan para pedagang pasar membuat gerakan ini dapat diterima secara baik oleh para pedagang pasar. Pembayaran angsuran modal pun bisa dinego sesuai kesepakatan, pedagang tidak berjualan pun boleh tidak bayar bagi hasil dan bisa saling bertemu setiap hari. Begitulah kira-kira prinsip-prinsip yang dijalankan Halaqoh Ekonomi Syariah didalam menjalankan usaha-usaha ekonomi syariah yang lebih dikenal dengan nama KSPPS BMT Beringharjo.

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah itu sendiri, maka banyak pula bermunculan lembaga-lembaga dengan produk-produk yang berbasis syariah, seperti Property Syariah, Pegadaian Syariah, Hotel Syariah, Rumah Sakit Syariah, tak terkecuali layanan produk-produk syariah dari Lembaga Keuangan Syariah, seperti Investasi Syariah dan Jual Beli syariah, dan lain-lain. Konsekuansi atas badan hukum syariah adalah harus adanya dewan pengawas syariah yang akan memastikan dan mengawasi jalannya produk pada lembaga tersebut.

Penerapan produk syariah antara satu lembaga dengan lembaga yang lain bisa saja berbeda, walaupun asas dasarnya sama. Kita ambil contoh di beberapa lembaga keuangan syariah, ada yang lebih mengarah ke produk Jual Beli Syariah ( bai/murabahah), ada pula yang mempunyai misi pemberdayaan sehingga mengedepankan transaksi investasi usaha (musyarokah). Untuk kebutuhan yang sama pun, layanan pembiayaan antar lembaga keuangan syariah, akad yang dipakai bisa berbeda. Katakanlah Si Fulan adalah seorang pedagang yang akan mengajukan pembiayaan untuk modal usaha jualan acesoris olshop., pada suatu lembaga keuangan syariah, dalam akad perjanjian kerjanya menggunakan akad Murobahah (jual beli). Alasannya bahwa pihak lembaga tersebutlah yang membelikan barang yang akan dibeli oleh pedagang, dan menjualnya ke pedagang tersebut dengan keuntungan (margin) yang telah disepakati, tetapi dalam proses pembelian barangnya  ternyata lembaga memasrahkan ke pedagang tersebut, tanpa di dahului dengan akad perwalian.

Berbeda dengan lain pihak yang menerapkan kasus diatas sebagai pembiayaan investasi/modal kerja (musyarokah), karena disitu ada kerjasama modal antara lembaga dan pedagang tersebut yang akan berbagi hasil dan resiko terhadap modal yang dikelola untuk usaha dagangnya. Dan diharapkan dengan berbasis bagi hasil ,maka akan terjadi suatu “kerelaan & keadilan” disitu.

Melihat kasus diatas tentunya kita tidak dalam posisi menilai salah dan benar proses tersebut, toh keduanya mempunyai Dewan Pengawas Syariah masing-masing dan insyaallooh produknya bisa dipertanggungjawabkan dan yang paling penting adalah bagaimana edukasi syariah di masyarakat berjalan tidak hanya pada aqidah dan akhlak, melainkan sampai ke sektor ekonomi.

 

Halal dan Menentramkan

Disinilah kunci dari perkembangan ekonomi syariah, dewasa ini, kesadaran masyarakat dan pemahaman mereka tentang transaksi yang sesuai dengan ajaran islam semakin marak. Tidak hanya dunia timur, bahkan di dunia barat diikuti pula dengan perkembangan masyarakat yang memeluk agama islam. Sebenarnya syariah tidak hanya untuk ummat islam, islam adalah rahmatan lil’alamin, untuk semua manusia, dan Islam tidak membedakan bagaimana bertransaksi dengan muslim maupun non muslim.

Ajaran Islam, dalam melakukan kegiatan ekonomi, kita tidak boleh hanya memikirkan keuntungan semata, halal pun tidak hanya sebatas zat-nya saja, tetapi juga bagaimana keuntungan dan harta itu kita peroleh. Pada prinsipnya, sesuai kaidah figh muamalah, semua boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang melarangnya.

Berikut beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam:

  • Maysir: judi atau terdapatnya unsur judi, diharamkan karena menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Misal judi bola, togel.
  • Gharar: meragukan atau tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Penjual mengetahui kualitas barang kurang bagus, sedangkan Pembeli tidak mengetahui, dijual sebagaimana harga barang kualitas bagus. Contoh yang sering terjadi masyarakat adalah sistim ijon yaitu jual beli hasil pertanian saat belom di panen, tidak ada kejelasan kuantitas atau jumlahnya, nebas atau jual beli borongan, dan lain-lain
  • Riba, Tambahan kepada pihak berhutang, (diulas di tulisan selanjutnya);
  • Tadlis, menipu, dalam 4 hal: kuantitas (mengurangi berat timbangan), kualitas (menyembunyikan kualitas yang tidak bagus), mempermainkan harga karena pembeli tidak tau harga;
  • Monopoli (Ihtikar), Pedagang menimbun barang sehingga menjadi langka dan menjualnya dengan diatas harga normal;
  • Menggoreng Pasar (Ba’I Najasyi), Pedagang membuat permintaan palsu, Contoh: Ada teman datang, menawar dengan harga tinggi didepan konsumen lain, misal bunga gelombang cinta, batu akik, jual obat.
  • Suap (Risywah), pemberian sesuatu (berupa uang, barang, hadiah ataupun jasa, kepada pihak tertentu, agar keinginannya dipenuhi;

“Laknat Allah atas orang yang memberi risywah dan menerima risywah” (HR Ahmad dengan sanad shahih)

Nilai-nilai diatas penting untuk dipahami dan diamalkan, meskipun kita bukan pelaku, sehingga sistim ekonomi yang halal lagi menentramkan akan membudaya dan tidak ada lagi keraguan kita dalam bermuamalah, baik sesama muslim, maupun dengan non muslim. Dalam kondisi yang tidak menentu seperti sekarang ini, halal menjadi terkesan sangat mahal nilainya, tetapi sebenarnya tidak sulit ketika kita selalu menjaga iman dan islam kita.

Wallohua’lam…

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *