-
-
Qordul Hasan
Qordhul Hasan yaitu akad pembayaran yang bersifat sosial, artinya jika realisasi pembiayaan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka Pengembaliannya juga…
-
Ijarah Muntahiya bi Tamlik (IMBT)
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui upah sewa, dengan diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
-
Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu…
-
Murobahah (MBA)
Murobahah yaitu akad jual beli antara Pihak I (BMT Beringharjo) dengan Pihak II (Nasabah). Pihak I menyediakan barang-barang kebutuhan anggota/nasabah…