Simpanan Maslahah
Simpanan yang menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah, merupakan bentuk kerjasama antara anggota (shahibul maal) dan BMT (mudharib)
yang cakupannya sangat luas, tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu atau daerah bisnis;
Setoran awal min. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), setoran selanjutnya min. Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Nisbah bagi hasil simpanan Anggota : BMT =
10% : 90%