Murobahah yaitu akad jual beli antara Pihak I (BMT Beringharjo) dengan Pihak II (Nasabah). Pihak I menyediakan barang-barang kebutuhan anggota/nasabah yaitu berupa barang-barang investasi usaha, elektronik maupun barang kebutuhan lain dengan pembayaran angsuran harian, mingguan atau bulanan. Grace periode-nya paling lama 2 (dua) tahun.