Menkop dan UKM : Koperasi Amanat Konstitusi

Menkop dan UKM

JAKARTA – Perkembangan koperasi belum secemerlang badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara(BUMN). Idealnya, koperasi menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional karena koperasi memilki landasan konstitusi sebagaimana tertera dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Kita harus selalu mengingatkan bersama bahwa koperasi adalah amanat konstitusi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga ketika menerima panitia Gerakan Bangga Koperasi di Jakarta, bebarapa waktu lalu, dalam rilis yang diterima Republika.

Menurut Puspayoga, cara mengingatkan bahwa koperasi adalah amanat konstitusi, yaitu dengan mnengadakan berbagai kegiatan yang terkait dengan sepak terjang koperasi. Gerakan Bangga Koperasi (Gerak) yang akan diluncurkan Rabu (7/10) ini merupakan salah satu cara agar masyarakat teringatkan kembali betapa pentingnya koperasi.

Gerak adalah gerakan kampanye membangun kembali kesadaran masyarakat terhadap keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Gerakan ini diselenggarakan oleh masyarakat, yang terdiri atas pelaku koperasi, organisasi kemasyarakatan yang peduli koperasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan stakeholders koperasi Indonesia. Sejauh ini sudah terdaftar sekitar 800 koperasi dan organisasi peduli koperasi yang bakal hadir saat Gerak diresmikan.

“Dengan bangga maka dengan sendirinya akan ada usaha dari masyarakat menjadi anggota dan bersedia mengembangkan koperasi. Intinya harus bangga dulu, nanti otomatis koperasi akan maju,” kata Puspayoga.

Tiga menteri sudah menyatakan hadir untuk memberikan orasi pada peluncuran Gerak. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Ada lima inisiator dari gerakan ini yakni Perhimpunan BMT Indonesia (PBMT), Induk Koperasi Simpan Pinjam Peneleh, dan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani).

Sementara, Deklarasi Gerak akan dilakukan oleh 20 lembaga terdiri dari koperasi primer, pusat koperasi, induk koperasi, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.

Salah seorang yang mewakili inisiator, Saat Suharto Amjad, menyatakan Gerak diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia dengan melibatkan partisipasi masyarakat luar. ”Kami mengajak masyarakat untuk bangga dan menyadari bahwa koperasi merupakan sistem ekonomi bangsa yang menjadi tanggung jawab bersama rakyat Indonesia,” ungkap Saat Suarto Amjad yang mewakili PBMT di Jakarta.

Menurut Saat, mayoritas masyarakat lupa bahwa koperasi adalah amanat konstitusi. Karena terlupakan itulah perkembangan koperasi jauh tertinggal dari lembaga usaha yang lain. Dengan kembali diingatkannya bahwa koperasi adalah amanat konstitusi, diharapkan muncul gairah baru untuk menjadikan koperasi setidaknya bisa sejajar dengan dua pilar ekonomi yang lain.

Hal serupa juga dikemukan oleh Ketua Panitia Gerak Awalil Rizki. Menurut Awalil, koperasi sebagai amanat konstitusi saat ini semakin ditinggalkan berbagai komponen bangsa, baik oleh pemerintah, legislatif, palaku ekonomi, maupun masyarakat umum.

“Secara konsptual dan didukung argumentasi ilmiah, koperasi sebenarnya masih bisa dikembangkan menjadi pelaku ekonomi utama dalam membangun fundamental ekonomi nasional yang kuat,” ungkap Awalil. (sumber berita : Republika, 7 Oktober 2015)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *